Karawang, 19 Oktober 2024 – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI-P, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, mengadakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 02 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Desa Pusakajaya Selatan, Kecamatan Cilebar. Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai latar belakang, seperti perwakilan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), organisasi masyarakat, LSM, pelaku UMKM, dan masyarakat umum.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Desa Wisata, khususnya di wilayah Karawang Utara yang memiliki potensi wisata bahari yang besar. Dalam pemaparannya, Pipik Taufik Ismail menilai bahwa Perda tersebut sangat relevan bagi wilayah Cilebar dan sekitarnya, terutama karena potensi pantai panjang dengan deretan mangrove dan habitat khas di pesisir Karawang Utara. Menurutnya, wisata bahari menjadi keunggulan daerah tersebut dan pengembangan Desa Wisata dapat menjadi solusi untuk meningkatkan potensi ekonomi lokal melalui pengelolaan wisata.
Sebagai putra daerah pesisir, Pipik Taufik Ismail menyampaikan bahwa masyarakat Karawang Utara memiliki tantangan besar dalam hal sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan potensi daerah. Dengan adanya Perda Desa Wisata, diharapkan desa-desa di wilayah ini dapat lebih mengenal regulasi dan memanfaatkannya untuk merancang strategi pengembangan wisata. Ia juga mendorong adanya kerja sama antara Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Provinsi untuk melakukan pemetaan potensi wisata serta mengembangkan wilayah pesisir menjadi destinasi wisata yang lebih maju.
Camat Cilebar, H. Surisno, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyambut baik inisiatif sosialisasi Perda Desa Wisata. Menurutnya, acara ini tidak hanya memberikan informasi mengenai regulasi, tetapi juga membuka saluran komunikasi antara masyarakat dengan anggota dewan. Hal ini dinilai penting karena masyarakat dapat secara langsung menyampaikan aspirasi, permasalahan, dan kebutuhan di wilayah mereka.
H. Surisno juga menekankan pentingnya pembinaan bagi pelaku UMKM sebagai bagian integral dari pengembangan Desa Wisata. Ia menyatakan bahwa UMKM adalah salah satu pilar yang bisa menopang pertumbuhan ekonomi desa melalui sektor pariwisata. Dengan adanya pembinaan dan dukungan yang tepat, diharapkan UMKM lokal dapat lebih berperan dalam mengembangkan potensi wisata bahari di Karawang Utara.
Acara sosialisasi Perda Desa Wisata ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk lebih serius dalam mengelola potensi wisata bahari di wilayah pesisir Karawang. Melalui pengembangan wisata yang terstruktur dan berbasis regulasi, diharapkan ekonomi lokal dapat tumbuh dan kesejahteraan masyarakat sekitar dapat meningkat.

