Karawang, (16/02/2021). Karawang kini punya tonggak baru dalam pembangunan ekonomi kreatif. Melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah resmi menghadirkan payung hukum yang memberi kepastian bagi pelaku UMKM, komunitas kreatif, hingga seniman muda Karawang.
Perda ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan nyata pelaku ekraf yang selama ini berkembang pesat namun belum memiliki dasar regulasi yang jelas. Di dalamnya tercantum berbagai langkah strategis, mulai dari penguatan kelembagaan, penyediaan fasilitas, promosi produk, hingga insentif bagi insan kreatif.
Ruang lingkup perda mencakup 16 subsektor ekraf, antara lain aplikasi, desain, fashion, film, fotografi, kriya, kuliner, musik, seni pertunjukan, penerbitan, hingga televisi dan radio. Dengan cakupan ini, Karawang ingin memastikan semua potensi kreatif, baik tradisional maupun modern, bisa berkembang seimbang.
Salah satu yang menarik, perda ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan pusat kreasi dan ruang kreatif, mulai dari co-working space, sentra industri kreatif, inkubator bisnis, hingga ruang pameran. Dukungan lain berupa promosi produk lokal di berbagai festival, kemudahan perizinan, serta pemberian insentif berupa hibah, penghargaan, dan keringanan fiskal bagi pelaku usaha kreatif.
Tidak hanya itu, perda juga mengatur agar setiap tahun bupati memberikan penghargaan kepada insan kreatif yang berkontribusi besar, baik dari kalangan pelaku usaha, komunitas, akademisi, media, maupun lembaga keuangan. Hal ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar ekosistem kreatif terus tumbuh.
Untuk memperkuat koordinasi, perda membentuk Komite Ekonomi Kreatif Daerah yang beranggotakan unsur pemerintah, akademisi, pelaku kreatif, media, dan lembaga keuangan. Komite ini berfungsi sebagai wadah komunikasi dan kolaborasi agar pengembangan ekraf lebih terarah dan terintegrasi.
Ketua Forum Ekraf Karawang, Asep R Sundapura, menyambut gembira pengesahan perda ini. Ia menegaskan bahwa perjuangan melahirkan regulasi ini bukanlah hal instan, melainkan hasil konsistensi Forum Ekraf bersama komunitas kreatif sejak awal proses. “Kami Forum Ekraf Karawang bersyukur karena Raperda Ekonomi Kreatif yang telah kami inisiasi dan kawal secara konsisten akhirnya disahkan. Ini artinya aspirasi para pelaku kreatif tidak lagi hanya didengar, tapi sudah dituangkan dalam regulasi yang mengikat,” ujarnya.
Baca Juga : Mengawal Pembentukan Perda Ekraf Kabupaten Karawang
Dengan adanya perda ini, Karawang tidak hanya dikenal sebagai kota industri, tetapi juga menegaskan diri sebagai kota kreatif dengan energi masyarakat yang kaya ide dan inovasi. Perda Ekraf diharapkan jadi momentum lahirnya lebih banyak karya, membuka peluang usaha baru, serta memperkuat ekonomi kerakyatan yang berakar dari kreativitas warganya.