Suasana diskusi berlangsung hangat saat pengawalan Rancangan Peraturan Daerah (RaPerda) Literasi di Karawang bersama Komisi IV pada 14 Desember 2023. Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong pengembangan literasi daerah yang paripurna, mencakup literasi baca tulis, literasi numerasi, literasi digital, hingga literasi budaya.
Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan tampak berdialog secara terbuka, membahas arah kebijakan yang tidak hanya fokus pada peningkatan kemampuan dasar masyarakat, tetapi juga memperkuat daya adaptasi terhadap perkembangan zaman. Literasi dipandang sebagai fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia, terutama di tengah tantangan era digital dan perubahan sosial yang cepat.
Pengawalan RaPerda ini menjadi langkah strategis agar kebijakan literasi tidak berhenti pada wacana, melainkan hadir sebagai regulasi yang mampu diimplementasikan secara nyata di masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan komunitas literasi menjadi kunci agar gerakan ini dapat berjalan berkelanjutan dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
Salah seorang penggiat literasi daerah, Asep R. Sundapura, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi sebagai pijakan bersama. Ia menyampaikan bahwa literasi tidak cukup hanya digerakkan oleh komunitas, tetapi membutuhkan payung hukum yang kuat agar program-program yang ada dapat terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Menurutnya, regulasi literasi akan memastikan setiap unsur, mulai dari pendidikan, budaya, hingga teknologi, dapat terintegrasi dalam satu ekosistem yang saling mendukung. Dengan demikian, literasi tidak hanya menjadi kemampuan individu, tetapi juga menjadi kekuatan kolektif daerah dalam menghadapi masa depan.
