Dalam sebuah naskah tua, tokoh Syekh Quro disebut juga dengan nama Sunan Kedaton ing Pura. Sebutan ini bukan sekadar gelar biasa, melainkan mengandung lapisan makna yang memperlihatkan posisi pentingnya dalam struktur sosial, keagamaan, dan kemungkinan juga politik pada masanya.
Kata “Sunan” sendiri dalam tradisi Jawa-Sunda merujuk pada sosok yang dihormati karena kedalaman ilmu agama Islam dan peran dakwahnya. Sementara “Kedaton” berarti istana atau pusat pemerintahan, dan “Pura” dalam konteks ini merujuk pada wilayah Tanjungpura yang pada masa lalu kerap disebut Pura, sebelum kemudian berkembang menjadi Karawang pada masa Singaperbangsa.
Adanya kata “Kedaton” dalam penyebutan tersebut menjadi menarik, karena membuka kemungkinan bahwa Syekh Quro tidak hanya berperan sebagai pemimpin pesantren, tetapi juga memiliki kedudukan yang bersinggungan dengan kekuasaan. Hal ini diperkuat oleh penamaan anak perempuannya, Nhay Kedaton, yang barangkali mencerminkan bahwa ia lahir atau dibesarkan dalam lingkungan kedaton, suatu pusat yang tidak hanya bersifat religius tetapi juga administratif atau simbolik kekuasaan. Dalam banyak tradisi Nusantara, penamaan sering kali tidak lepas dari konteks sosial dan ruang hidup seseorang.
Sebutan Sunan Kedaton ing Pura dengan demikian dapat dibaca sebagai indikasi bahwa Syekh Quro merupakan pemimpin agama yang memiliki pengaruh luas, bahkan mungkin kekuasaan dalam sistem kewilayahan Tanjungpura. Model seperti ini bukanlah hal yang asing dalam sejarah Islam di Nusantara.
Kita mengenal Sunan Giri di Gresik yang mendirikan Giri Kedaton, sebuah lembaga yang awalnya berupa pesantren namun kemudian berkembang menjadi pusat kekuasaan religius sekaligus politik yang berpengaruh hingga ke luar Jawa. Dalam catatan sejarah, Giri Kedaton bahkan memiliki otoritas untuk memberikan legitimasi kepada penguasa-penguasa lokal di wilayah Nusantara bagian timur.
Kemungkinan adanya “Kedaton Pura” dalam konteks Syekh Quro menjadi semakin masuk akal ketika melihat relasi kekerabatan dan sosial yang dimilikinya. Ia disebut sebagai menantu dari Ki Gedeng Krawang, seorang penguasa lokal di wilayah tersebut. Dalam struktur masyarakat tradisional, hubungan pernikahan sering kali menjadi jembatan antara kekuasaan spiritual dan kekuasaan politik.
Dengan demikian, posisi Syekh Quro bisa jadi tidak hanya sebagai ulama, tetapi juga bagian dari elite penguasa yang memiliki legitimasi ganda—religius dan sosial.
Hal lain yang memperkuat dugaan ini adalah kisah mengenai Ratna Sondari, istri Syekh Quro, yang disebut memiliki tingkat kekayaan tinggi hingga mampu menyumbangkan harta dalam jumlah besar untuk pembangunan masjid di Cirebon yang dikenal dengan nama Dog Jumeneng. Dalam konteks sosial ekonomi masa itu, kepemilikan kekayaan sebesar itu menunjukkan bahwa keluarga tersebut bukanlah kalangan biasa. Pesantren pada umumnya tidak identik dengan akumulasi kekayaan dalam jumlah besar, sehingga hal ini membuka kemungkinan bahwa terdapat sumber daya dan jaringan kekuasaan yang lebih luas di baliknya.
Namun demikian, seperti halnya Giri Kedaton yang masih meninggalkan jejak fisik dan historis yang relatif jelas, Kedaton Pura yang diduga berkaitan dengan Syekh Quro justru tidak memiliki jejak yang tegas hingga kini. Tidak ditemukan situs arkeologis yang secara pasti dapat diidentifikasi sebagai pusat kedaton tersebut. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan lanskap wilayah, minimnya dokumentasi tertulis, hingga pergeseran pusat-pusat kekuasaan seiring waktu.
Dalam banyak kasus di Nusantara, jejak kekuasaan lokal memang sering kali lebih banyak hidup dalam tradisi lisan dibandingkan dalam peninggalan material.
Sejumlah kajian sejarah lokal dan filologi naskah Sunda menunjukkan bahwa penyebaran Islam di wilayah Karawang dan sekitarnya memang melibatkan tokoh-tokoh dengan peran ganda, sebagai ulama sekaligus pemimpin komunitas. Penelitian tentang jaringan ulama awal di Jawa Barat juga mengindikasikan adanya hubungan erat antara pusat-pusat dakwah dengan struktur kekuasaan lokal, terutama pada periode peralihan dari pengaruh Hindu-Buddha menuju Islam pada abad ke-15 hingga ke-16.
Dengan demikian, penyebutan Sunan Kedaton ing Pura tidak hanya memperkaya pemahaman kita tentang sosok Syekh Quro, tetapi juga membuka ruang tafsir mengenai bagaimana Islam tumbuh di Karawang—tidak semata melalui jalur spiritual, tetapi juga melalui struktur sosial dan kekuasaan. Ketiadaan jejak fisik Kedaton Pura justru menantang kita untuk membaca ulang sejarah melalui naskah, tradisi lisan, dan konteks budaya yang lebih luas, agar warisan tersebut tidak hilang begitu saja dalam ingatan kolektif masyarakat.
