Konon, pada mulanya sekali konsep perpolitikan Sunda mengacu pada tradisi lokal seperti Padesaan, Padukuhan (deca/desa) yg dipimpin oleh seorang tua yg disebut Panghulu (istilah sekarang : Puun, Kokolot, Rama). Kriteria kepemimpinannya adalah orang tsb berusia tua, bijak dan dianggap paling berpengetahuan diantara sesama warga. Putusan penunjukannya melalui kesepakatan (musyawarah), seperti misalnya penunjukkan Aki Tirem di daerah Salaka.
Pada periode awal, teknis pemilihannya tidak diketahui seperti apa, tetapi pada periode yg lebih muda berdasar sumber tradisi adalah dengan cara siapa yg paling banyak barisan berjongkok di depan seorang calon. Konsep ini bisa ditelusur juga pada pemilihan di Lemahwungkuk pada masa Ki Gedeng Alang-Alang, dan masih dijumpai di pedesaan Jawa Barat pada periode tahun 1940an yg wilayahnya belum terregister secara resmi ke dalam pemerintahan yg lebih tinggi.
Sistem pemerintahan awal ini berbasis Kulawarga, artinya urusan politik meski diarahkan oleh Si Penghulu tetapi berdasarkan pada kepentingan dan kesepakatan bersama.
Sistem politik kedua baru muncul setelah adanya pengaruh dari India, dimana Politik Kesepakatan berubah menjadi Politik Kekuasaan.
Kedudukan Penghulu mulai berubah lebih tinggi dan memiliki kepemilikan yg lebih luas terhadap tanah, properti, harta benda dan kewenangan pada kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Ketika kewenangan dan kepemilikannya menjadi lebih luas, serta pengaruh India lebih massif dan kuat maka status Penghulu dan wilayahnya berubah menjadi Raja dan Kerajaan. Sistem politik di daerah Sunda menjadi sentralistik, dan berdasar pada hubungan Gusti – Kawula. Periode kerajaan dimulai dari sini dengan peletak dasarnya yaitu Dewawarman dan kerajaannya Salakanagara, yg beribu tahun kemudian berlanjut ke Taruma, Kendan, Galuh, Pakuan.
Pada masa pasca Taruma sistem politik berada pada tingkatan eksekutif (Raja), dan sedikit peran Yudikatif Legislatif (Karesian/Kabataraan) yg eksistensinya hanya dominan pada soal Ngbhiseka (penobatan raja). Unsur Civil Society/ Karamaan yg tadinya menjadi awal pondasi politik di masa Aki Tirem sama sekali tidak ada. Tetapi pengaruh raja di urusan keagamaan masih sangat dominan karena banyak raja merangkap resi (Rajaresi).
Ketika pengaruh India mulai menipis pada periode Galuh-Pakuan, maka sistem politik juga ikut terdampak yaitu dengan menguatnya pengaruh Tradisi Lokal berupa bangkitnya kembali peran Karamaan/Kapu`unan khas pribumi dg mengambil posisi legislasi terbatas, misal berupa putusan wilayah larangan daerah tertentu, kegiatan lokal, distribusi tanah dll. Sehingga pada masa Galuh-Pakuan dikenal istilah Tri Tangtu di Buana (Karajaan (eksekutif), Karamaan (Yudikatif), dan Karesian (Legislatif).
Tetapi sekalipun memiliki corak mirip Politik Demokrasi Modern, dalam tata pemerintahannya tetap menjalankan Konsep Sentralistik dengan raja sebagai penguasa dan pemegang kewenangan tertinggi dengan kekuasaan nyaris tanpa batas yg hanya dibatasi oleh Aturan Moral Purbatistis Purbajati. Saat Aturan Moral tsb dilanggar maka gugurlah kekuasaan raja tersebut seperti pada Raja Dewaniskala dan Ratu Sakti Mangabatan.
Hal ini berbeda dengan Ratu Dewata, yg meskipun termasuk penguasa yg tidak cakap dan dianggap “bodoh” tetapi karena tidak melanggar Purbatisti Purbajati maka tetap dipertahankan. Dari sini terlihat bahwa posisi raja sbg eksekutif/penguasa tunggal ternyata diimbangi oleh kekuasaan lain semisal Karesian dan Dewan Keluarga Kerajaan yg barangkali bisa dianggap refresentasi Karamaan/Unsur Yudikatif.
Dari Pola Tri Tangtua tersirat jika Politik Sunda Kuno memiliki kecenderungan yg dalam Dunia Modern disebut Sekulerisme. Bedanya, jika Sekulerisme Dunia Barat berdasar pada Dialektika Logika Materialisme (kebendaan), maka Sekulerisme Sunda Kuno justru lebih bercorak spiritualistik karena nilai-nilai spiritual dan moral sangat diagungkan meskipun dalam implementasinya dipisahkan secara tegas dengan dibatasinya kewenangan raja pada soal-soal keagamaan dan moralitas. Sekulerisme Barat lahir dari Trgaedi Pahit hubungan Gereja dan Raja, sedangkan Sekulerisme Sunda lahir dari Kearifan Sejarahnya.
Penegasan adanya Narasi Sekulerisme dalam perjalanan Bangsa Sunda Kuno juga digambarkan dalam Tradisi Tutur tentang pentingnya memisahkan urusan Mandala (keagamaan) dengan nagara (politik pemerintahan). Pajajaran periode akhir memisahkan unsur-unsur tersebut dalam Tingkatan Agama (Brahmesta), Panengen (Raja) dan Pangiwa (Lulugu di militer) dan Kokolot di Sipilnya.
Tapi apakah kemudian Sekulerisme Sunda Kuno ini menafikan pendekatan Politik Keagamaan (Islam Politik) yg belakangan sedang rame di Indonesia, sehingga Orang Sunda baiknya menolak Politik berbasis agama? Saya kira tidak. Inti dari Sekulerisme Sunda Kuno bukanlah pemisahan agama (mandala) dari nagara (politik), melainkan pemisahan penanganan TEKNIS URUSAN agama (mandala) dengan TEKNIS URUSAN nagara (politik) yang sebaiknya dilakukan oleh dua pihak yg berbeda.
Tegasnya seorang pemimpin negara tidak boleh merangkap pemimpin agama seperti yg dulu diperankan Batari Janapati di Galunggung atau Model Teokrasi Ala Mullah State of Iran di Dunia Modern. Dalam dunia Sunda Kuno, kalau seorang penguasa ingin mengabdi pada agama maka biasanya dia akan mengundurkan diri dan menjadi Batara Guru / Resi Guru, dan tidak merangkap keduanya.
Bukti bahwa Sekulerisme Sunda Kuno tidak sama dg Sekulerisme Modern adalah dikenalnya istilah Rajaresi untuk para penguasa Sunda yg taat aturan agama. Pada masa Kerajaan Taruma, istilah Rajaresi mengacu pada raja yg juga pemimpin agama seperti Darmawarman. Namun pada masa kerajaan Sunda, istilah Rajaresi nampaknya mengalami pergeseran makna yakni untuk menyebut Raja yg Soleh. Perbedaan tersebut disebabkan karena pada masa periode sebelumnya seperti Era Taruma, istilah Rajaresi ditujukan pada orang yg awalnya Resi, tapi kemudian jadi raja, misal Mahaguru Manikmaya di Kendan, Demunawan di Saunggalah ataupun merangkap seperti Darmawarman di Taruma.
Sedangkan di Sunda, istilah itu ditujukan pada raja, tetapi memiliki jiwa spiritual layaknya seorang resi seperti Niskala sebagaimana digambarkan Carita Parahiyangan. Pergeseran makna ini bisa dipahami karena adanya penipisan pengaruh Hindu Budha pada kerajaan Sunda.
Pada masa Islam, urusan politik dan agama di Tanah Jawa mengalami penyatuan. Para Sultan biasanya merangkap juga sebagai pemimpin agama seperti dikenalnya gelar Sayyidin Panatagama Khalifatullah. Dan latar belakang hal ini bukan karena adanya pemahaman soal Islam Kaffah ataupun tentang Khilafah, tetapi saya kira lebih disebabkan kuatnya Budaya Peodalistik khas Raja-Raja Jawa yg kemudian mempengaruhi juga daerah lain seperti Banten, bahwa raja itu berdaulat penuh terhadap urusan rakyatnya, termasuk di urusan agama.
Diskursus Agama dan Politik di ranah kenegaraan memang lumayan rumit, bukan hanya di Sunda Kuno, tapi juga di Dunia Modern.
Kristen Barat menyelesaikannya dg melahirkan Sekulerisme yg berjalan sangat panjang dan berdarah-darah, sedangkan di negara kita termasuk di Dunia Islam masih jadi perdebatan. Hanya saja berdasar paparan kecil di atas, bagi Orang Sunda masalah itu bisa dikaji juga pada Kisah Para Raja yg menegaskan BAHWA NILAI-NILAI SPIRITUAL, KEAGAMAAN DAN MORAL HARUSLAH MENJADI RUH DAN INSPIRASI POLITIK NEGARA.
Adapun teknis pelaksanaannya itu yg masih ribet karena di kalangan Kaum Muslimpun gagasan soal Negara Agama, Khilafah ataupun Teokrasi hal itu masih jadi polemik. Hanya saja dari gambarannya Sunda Kuno mengajarkan URUSAN NEGARA/ POLITIK baiknya ditangani dengan pendekatan taktis strategis tetapi masih merujuk pada etika moral dan aturan keagamaan, dan bukan dengan penerapan tafsiran sumber keagamaan secara kaku dan langsung.
