Sejak 2019 saya mulai menjajakan gagasan tentang Project Desa Kreatif ke banyak pihak. Prosesnya tidak instan, penuh diskusi, penolakan, dan penyempurnaan ide, sampai akhirnya konsep ini bisa diakomodir dalam Perda Kabupaten Karawang. Bagi saya, ini bukan soal seremoni atau pengakuan formal semata, melainkan bagaimana sebuah gagasan bisa benar-benar punya ruang untuk diimplementasikan secara nyata.
Narasi yang saya bawa sebenarnya sederhana: potensi kreatif di Karawang itu hampir semuanya berada di desa. Dari kerajinan, seni, kuliner, hingga tradisi lokal, semuanya tumbuh dan hidup di sana. Maka sudah sepatutnya desa dilibatkan secara resmi dan penuh, bukan hanya sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek utama. Keterlibatan ini tidak hanya sebatas pemerintah desa, tetapi juga ekosistem dan komunitas yang hidup di dalamnya.
Lewat konsep Desa Kreatif, saya mendorong agar penggunaan Dana Desa tidak selalu terfokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur saja. Infrastruktur memang penting, tetapi tanpa penguatan potensi lokal, desa akan sulit berkembang secara berkelanjutan. Dana Desa seharusnya juga diarahkan pada pengembangan ekonomi kreatif, pengelolaan wisata desa, serta pemberdayaan masyarakat agar mampu menciptakan nilai ekonomi dari potensi yang mereka miliki sendiri.
Namun saya juga harus jujur mengatakan bahwa konsep sebaik apa pun tidak akan berarti jika komunitas dan ekosistem desa tidak bergerak. Regulasi bisa dibuat, anggaran bisa dialokasikan, tetapi tanpa partisipasi aktif dari masyarakatnya, semua itu hanya akan menjadi bancakan pembangunan tanpa dampak jangka panjang. Desa Kreatif bukan sekadar program, tetapi gerakan bersama yang membutuhkan kesadaran, kolaborasi, dan komitmen dari semua pihak di dalam desa itu sendiri.
