Karawang Menuju Creative City

Seperti Hukum Pertanian, segala proses bertani melalui sebuah tahapan terstruktur dari mulai mengurus lahan, musim tanam hingga panen.

Tapi sebelum infrastruktur sawah terbentuk sempurna dan menghasilkan panen melimpah diperlukan dahulu seperangkat konsepsi suprastruktur sebagai dasarnya seperti pranatamangsa, tali paranti, tata nilai dan sebagainya yang nantinya akan melahirkan Ekosistem Agraris yang baik.

Begitu juga upaya Karawang menuju Kota Kreative tidak bisa ujug-ujug muncul. Harus ada “Mekanisme Hukum Pertanian” dimana setiap tahapan terinventarisir sebelum lahir sebuah formula “pranatamangsa” dan “taliparanti” yang akan melahirkan Ekosistem Kreative” sebagai lokomotif perubahan yang bisa membawa Karawang menjadi Kota Kreative (Creative City).

Perlukah Karawang jadi Kota Kreative? Tentu saja. Sebagai kota yang termasuk 10 besar kota berkembang terbaik di Indonesia, Karawang sudah harus mulai berbenah diri secara visi menjadi Kota Kreative karena kota ini punya modalitas kuat ke arah sana berupa sumber daya alam dan kebudayaan yang potensial.

Sementara status Karawang sebagai kota industri meskipun sudah cukup kuat dan jadi modalitas pembangunan yang solid, tapi tidak akan cukup mampu menciptakan pemerataan kesejahteraan dan solusi pengangguran ataupun pemberdayaan desa-desa.

Mengingat daya tampung industri terbatas sedangkan populasi terus bertumbuh, urbanisasi kian melonjak, dan pencari kerja terus membludak. Padahal pada saat yang sama di kota ini “berserakan” potensi ekonomi daerah.

Leave a Comment