Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Karawang

Sejauh ini Narasi Kebudayaan Karawang yang paling lengkap itu terdapat di PPKD (Pokok-Pokok Kebudayaan Daerah – Karawang).

PPKD ini disusun kalau tidak salah tahun 2017 akhir atau 2018. Lupa saya. Tapi seingat saya PPKD merupakan tindaklanjut UU Pemajuan Objek Kebudayaan No.5 Tahun 2017. PPKD bisa lengkap karena dia punya guide yang kokoh dari UU.

PPKD Karawang bukan hanya membawa spirit UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, tapi juga meringkas lengkap khazanah kebudayaan lokal yang ada di Karawang, dari mulai akar sejarahnya, perkembangannya, persoalan-persoalannya sampai tantangan masa depan-nya hingga tahun 2035.

PKD juga menyerap Akomodasi Kebudayaan Karawang yang cukup relevan. Sehingga upaya meng-arsipkan khazanah kebudayaan lokal Karawang tidak harus berjalan dari nol. Sayang, PPKD terkubur di lautan arsip bersama pula Rekomendasi Kebudayaan-nya. Salah satu rekomnya adalah pembangunan sanggar seni di tiap desa dan penyediaan bantuan infrastruktur untuk para pengelola-nya.

Yang saya pahami PPKD ini malah tidak terintegrasi dengan Perda Karawang No. 2 Tahun 2018 tentang Pelestarian Kebudayaan Tradisional sehingga Regulasi Kebudayaan Lokal Karawang masih banyak bolong-bolong.

Ditambah lagi Perda No. 2 ini juga kurang menyerap muatan UU No.5 Tahun 2018. Ujungnya, ada banyak missing link antara Strategi Kebudayaan Nasional dengan Daerah. Jadi ke depannya Perda No.2 Tahun 2018 ini perlu juga direvisi. Atau mungkin ada pelengkapan melalui Perbup.

Selama Narasi Kebudayaan Karawang belum terkodifikasi secara komprehensif maka selama itu pula kita menyaksikan implementasi kebudayaan yang tidak balance. Misal Pemerintah Daerah hanya peduli soal Event Seni. Sedangkan 9 unsur kebudayaan lainnya kemungkinan besar terabaikan.

Salah satu dampaknya selain mandeknya perkembangan Ekraf Lokal, juga terpolarisasinya kaum seniman dan budayawan dari persoalan-persoalan sosial politik pembangunan daerahnya. Seniman Budayawan tidak lagi mampu menjadi wahana aspirasi rasa dan karsa masyarakat.

Terlebih lagi ketika Pemerintah Daerah enggan melibatkan mereka dalam progres pembangunan karena mereka hanya disiapkan untuk pemeriah acara saja atau EO01

Leave a Comment