Setelah lebih dari 14 tahun berlalu, komunitas pelestari budaya di Karawang kembali menyoroti belum adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mendaftarkan wilayahnya sebagai bagian dari Jaringan Kota Pusaka Indonesia. Padahal, keikutsertaan dalam jaringan bentukan pemerintah pusat tersebut dinilai dapat menjadi pijakan penting bagi komitmen jangka panjang dalam menjaga dan merawat benda cagar budaya yang dimiliki daerah.
Kondisi ini memunculkan keheranan di kalangan pegiat heritage lokal. Karawang yang dikenal memiliki jejak sejarah panjang serta sejumlah situs bernilai penting, dinilai telah memiliki modal dasar yang cukup untuk bergabung dalam JKPI. Terlebih lagi, pemerintah daerah sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya, yang seharusnya menjadi landasan kuat dalam upaya pelestarian.
Ketua komunitas Karawang Heritage, Asep R. Sundapura, menyampaikan bahwa keanggotaan dalam JKPI bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah terhadap pelestarian warisan budaya. Ia menilai, dengan bergabung dalam jaringan tersebut, Karawang akan memperoleh dukungan yang lebih luas, termasuk perhatian, fasilitasi, serta keberpihakan dari pemerintah pusat dalam pengelolaan dan pelindungan cagar budaya.
Menurut Asep, peluang ini seharusnya tidak terus diabaikan. Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda Cagar Budaya yang sudah dimiliki Karawang semestinya menjadi langkah awal, bukan akhir. “Dengan menjadi bagian dari JKPI, ada arah yang lebih jelas dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya. Ini bukan hanya soal masa lalu, tetapi juga identitas dan masa depan daerah,” ujarnya.
Komunitas Karawang Heritage berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah strategis dan terukur agar Karawang tidak tertinggal dari daerah lain yang lebih dulu aktif dalam jaringan kota pusaka. Mereka menilai, pelestarian budaya membutuhkan sinergi yang kuat antara kebijakan lokal dan dukungan nasional, agar nilai-nilai sejarah yang dimiliki tidak semakin tergerus oleh perkembangan zaman.
